Wajib Pajak Dengan Memiliki NPWP

Anda tentu mengenal NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan bentuk wajib pajak seseorang yang dikenakan keharusan untuk membayar pajak. Dengan Anda memiliki NPWP, maka Anda tinggal menggunakan NPWP yang dimiliki saat mengurus perpajakan di kantor pajak. Jika Anda belum memiliki NPWP, maka tidak perlu khawatir. Kini kantor pajak sudah memberikan fasilitas yang semakin mudah yaitu, pendaftaran NPWP secara online.

Secara online, maka Anda tentu harus mengakses data melalui internet. Bukalah website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Pajak.go.id. Kemudian Anda pilih pada bagian yang tertulis “Aplikasi e-Registration”. Melalui aplikasi tersebut Anda akan diharuskan untuk mengisi kolom “Formulir Pendaftaran Wajib Pajak”.

Isilah secara teliti dan benar karena semua data yang akan Anda masukkan nanti akan langsung diproses melalui aplikasi tersebut. Asalkan berkas dokumen lengkap maka akan segera sampai di bagian Kantor Pelayanan Pajak. Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas dokumen sebagai syarat untuk diberikan kepada KPP. Baik berkas dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

Untuk berkas dokumen soft copy, maka akan digunakan untuk pendaftaran NPWP secara online. Sedangkan berkas dokumen hard copy digunakan untuk dikirm ke KPP. Berkas dokumen tersebut harus Anda kirimkan maksimal empat belas hari setelah Anda mendaftar melalui e-Regristration.

Jika Anda terlambat atau sampai lupa tidak mengirimkan berkas dokumen dalambentuk hard copy, maka bisa jadi pendaftaran NPWP yang telah Anda lakukan secara online tidak dianggap. Sehingga lebih baik setelah Anda mendaftar melalui online, esok harinya Anda segera kirimkan berkas dokumen hard copy tersebut.

Berkas dokumen yang akan diupload maupun yang akan dikirim melalui pos sebagai syarat kelengkapan dari pendaftaran NPWP secara online, harus lengkap. Kelengkapan berkas dokumen dengan format berupa “Surat Pengiriman Dokumen Yang Sudah Diberi Tanda-tangan”.

Jika Anda masih bingung dalam melakukan upload berkas dokumen atau langkah dalam pendaftaran NPWP, maka Anda dapat mempelajarinya lebih lanjut. Pelajarilah melalui panduan yang ada secara online maupun PER-20/PJ/2013. Bacalah secara pelan-pelan sampai Anda memahami prosedur atau persyaratan yang tertulis, semoga bermanfaat.

5 comments

  1. walaupun banyak yang nulis konten seperti ini, tapi saya lebih suka konten yang di tulis di blog ini.

  2. Nah postingan kali ini sangat bermanfaat, saya sering berkunjung
    dan membaca postingan disini. Emang keren-keren kontennya.
    Salah satu blog yang recommended deh.

  3. Emang mantap kontennya. Semangat min untuk sering-sering update.
    saya diam-diam baca dan share tiap kontenmu lho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *