Mengenali modus penggelapan pajak ternyata tak terlalu sulit. Mirisnya, hal tersebut disebabkan masih banyak orang yang enggan membayar pajak atau malas mengatur laporannya. Kesempatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menilap pajak untuk kepentingan pribadi.
Tentu saja menganalisis teknik penggelapan pajak harus dilakukan secara teliti dan hati-hati. Sebelum mengungkap kejahatan yang berkaitan dengan pajak, Anda perlu mengumpulkan bukti-bukti kuat dahulu dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Pasalnya, tanpa bukti meyakinkan, Anda akan sulit melaporkan pihak-pihak yang terlibat atau malah mendapatkan serangan balik.
Dari sekian banyak strategi penggelapan pajak yang dijalankan, berikut 5 modus yang paling sering dan patut Anda awasi secara ketat.
-
Absen melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Pihak-pihak tertentu, khususnya yang sudah mengantungi NPWP, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan. Namun, masih saja ada oknum bandel yang sengaja tidak memberikan SPT pada tenggat yang ditentukan. Biasanya, hasil penjualan yang tercantum di SPT adalah yang masuk ke rekening perusahaan saja, sementara yang masuk ke rekening pribadi atau keluarga tidak akan ditulis ke laporan. Penerimaan penjualan yang tidak ada di SPT atau tidak memungut PPN dan ditransfer ke rekening perusahaan lantas dihitung sebagai utang pemegang saham.
-
Memasukkan biaya-biaya atau kuitansi fiktif
Teknik ini dijalankan dengan merancang kontrak management/consultant/
-
Memanfaatkan faktur pajak tanpa transaksi nyata
Selanjutnya, ada pula pihak-pihak yang sengaja menggunakan atau menerbitkan faktur pajak yang tak mempunyai dasar transaksi nyata. Dalam kasus ini, tersangka bakal mendirikan perusahaan tertentu dan merancang faktur tanpa transaksi—baik berupa uang maupun barang. Perusahaan yang dijalankan memang dibuat hanya untuk menjual faktur pajak. Dari kegiatan kotor tersebut, mereka bisa mengurangi setoran PPN dengan membeli maupun menambah faktur pajak masukan dengan faktur yang tak memiliki transaksi asli.
-
Tidak menyetorkan pajak yang dipungut/dipotong
Anda yang sehari-hari bergelut mengurus laporan pajak di lembaga, institusi, atau perusahaan mungkin akrab dengan potongan pajak. Pungutan atau potongan pajak ini termasuk data yang wajib tercantum di surat pemberitahuan. Dalam modus penggelapan pajak, para tersangka tak akan menuliskan rincian PPh 21 atas gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara, PPh 23, maupun PPn atas proyek pemerintah yang telah dipotong bendaharawan. Sejumlah oknum yang cukup cerdas bahkan berani mengirimkan SPT ke Kantor Pajak atau KPP dan tidak membayar potongan pajak ke Bank Persepsi.
-
Rekayasa ekspor untuk memperoleh restitusi PPN
Dalam dunia perpajakan, restitusi merupakan biaya ganti rugi atau kelebihan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Jumlah restitusi yang tak jarang cukup besar lantas dimanfaatkan sejumlah oknum dengan merekayasa ekspor fiktif. Perusahaan-perusahaan ekspor nakal akan menambahkan data rekayasa dari klien lain sebagai penjual ekspor perusahaan, lalu mencari faktur pajak masukan yang tidak memiliki transaksi kuat demi memperoleh restitusi. Bahkan perusahaan merekayasa penerimaan dari penjualan ekspor melalui transfer dari perusahaan di luar negeri yang sebenarnya berasal dari kelompok mereka.
Mengapa Anda wajib membayar dan lapor pajak?
Modus-modus penggelapan di atas sesungguhnya tak terlepas pula dari kesadaran masyarakat atas kewajiban bayar dan lapor pajak. Dengan bayar pajak, Anda akan:
-
Mendapatkan layanan terbaik dari pemerintah, khususnya infrastruktur yang membutuhkan biaya besar demi kepentingan masyarakat luas;
-
Dengan melaporkan pajak secara berkala, Anda pun secara tak langsung meringankan beban negara dalam perhitungan pajak.
Mudah-mudahan informasi seputar modus penggelapan pajak ini akan menyadarkan Anda saat akan melaporkan maupun mengurus pajak orang lain.