Wajib pajak juga dibebankan pada perseorngan. Sehingga bagi Anda yang tidak memiliki sebuah usaha maupun yang bekerja di suatu instansi, tetap memiliki beban untuk membayar pajak. Sehingga pastikan Anda sudah memiliki NPWP. Melalui persyaratan pajak perseorangan, maka Anda akan segera dapat mengurus untuk memiliki NPWP.
Anda dapat bertanya kepada kerabat atau langsung pada Kantor Pelayanan Pajak setempat mengenai syarat yang harus dielngkapi oleh perseorangan untuk memiliki NPWP. Dengan begitu Anda tidak perlu bertanya-tanya dan langsung mempersiapkan segala syarat yang memang diperlukan. Tanpa buang waktu kembali, NPWP akan segera ada di tangan Anda dan kewajiban membayar pajak sudah jatuh pada Anda sebagai wajib pajak perseorangan.
Syarat bagi orang yang tidak memiliki sebuah usaha maupun bekerja di suatu instansi, maka perlu melengkapi dokumen fotocopy KTP. Kemudian fotocopy paspor, fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau KITAS bagi yang memang tinggal sementara di suatu wilayah, atau kartu izin tinggal tetap atau KITAP.
KITAS dan KITAP hanya dibebankan bagi orang dengan berkebangsaan selain warga negara Indonesia alias Warga Negara Asing. Lanjut pada wajib perseorangan yang memiliki sebuah usaha maupun yang bekerja di suatu instansi, maka syarat yang harus dilengkapi jelas berbeda. Sehingga Anda jangan sampai salah membaca persyaratan pajak perseorangan bagi yang memiliki atau tidak memiliki sebuah usaha maupun perseorangan yang bekerja atau tidak bekerja di suatu instansi tertentu.
Syarat bagi orang yang memiliki sebuah usaha maupun bekerja di suatu instansi, dokumen yang harus dilengkapi meliputi fotocopy KTP. Kemudian untuk Warga Negara Asing perlu menyertakan fotocopy paspor, KITAS ataupun KITAP. Jika Anda memang seorang pengusaha, maka perlu menambahkan syarat berupa fotocopy izin untuk menjalankan usaha tersebut. Ingat, izin usaha Anda harus dikeluarkan oleh pihak yang resmi seperti Kepala Desa.
Dapat juga menambahkan bukti dari pembayaran listrik yang Anda miliki. Jadi, bedakan dengan baik dan hati-hati. Jangan sampai Anda ditanya mana izin usaha Anda padahal Anda tidak menjalankan sebuah usaha apapun atau ditanya mana izin usaha Anda, hanya karena kurang teliti dalam membaca persyaratan pajak perseorangan.
Terus berkarya ya, tulisannya enak di baca.