Setiap warga negara yang berpenghasilan sebenarnya punya kewajiban membayar pajak dengan beberapa ketentuan berlaku. Pemerintah telah menggalakan kepedulian bagi setiap pengusaha atau badan profit supaya membayar pajak dengan tepat waktu.
Cara pembayaran pajak menggunakan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi yang belum memilikinya harus segera mengajukan permohonan pembuatan di kantor Direktorat Pajak. Prosedurnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali. Bahkan saat ini sudah bisa dilakukan melalui situs resmi kantor Direktorat Pajak sehingga tidak membatasi akses ketika berhalangan datang ke kantor Direktorat Pajak.
Lalu siapa saja yang harus memiliki NPWP? dua kategori yang diuraikan sebagai berikut: [check_list]
- Wajib Pajak Orang Pribadi. Meliputi orang yang tidak atau sedang menjalankan usaha, termasuk perempuan yang hidup terpisah dan memilih kewajiban pajak.
- Wajib Pajak Badan Usaha. Ada 3 sub kategori yaitu yang punya kewajiban sebagai pembayar pajak termasuk di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Berikutnya adalah bentuk kerjasama (Joint Operation) dan terakhir adalah bendahara yang telah diatur dalam undang-undang pekerjaan.
Nah, dua kategori di atas harus menyiapkan berkas dokumen lengkap yang nantinya harus disalin satu persatu dalam format digital. Setiap dokumen akan dicek keasliannya baru bisa diproses ke prosedur selanjutnya. Untuk persyaratan dokumen bisa dicek ke situs di Direktorat Pajak. Lalu bagaimanakan cara pendaftaran secara online? Sangat mudah. [check_list]
- Pertama-tama, bukalah situs Direktorat Pajak di www.pajak.go.id. Situs ini telah menyediakan berbagai informasi mendasar tentang permohonan NPWP. Jadi, sekali lagi cek setiap dokumen yang sudah dipersiapkan sebelum mengisi formulir permohonan.
- Nah, bukalah menu e-Registration dan dapatkan formulir pendaftaran. Harap diisi dengan cermat dan jangan lewatkan setiap keterangan yang disediakan dalam kolom. Pemohon harus menuliskan alamat lengkap supaya bisa diakses oleh kantor Direktorat Pajak dan memudahkan layanan pos.
- Selanjutnya, unggahlah semua salinan berkas dari dokumen ke kolom yang disediakan. Anda hanya perlu menunggu proses pengecekan dari kantor berwenang. Tunggulah sampai Anda mendapatkan konformasi. Nah, itulah cara mudah mengajukan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar melalui situs resmi.
Ternyata Syarat Dokumen dan Prosedur Pengajuan NPWP via Online tidak terlalu sulit, silahkan anda coba.