Ribetnya Syarat Mengurus Kehilangan BPKB Kendaraan

Saya pernah mengalami kejadian selip menyimpan BPKB motor, karena sudah mendekati waktu pembayaran pajak dan BPKB motor saya tidak ketemu juga saya memutuskan untuk mengurusnya.

Saat itu saya mendatangi Polresta Bandar Lampung dimana saya beberapa kali menggunakan layanan publik di kantor tersebut untuk mengurus dokumen SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan juga membuat SIM C (Surat Izin Mengemudikan motornya mami hehehe..)

Tampang Waktu itu
Tampang Waktu itu

Untuk mengurus 2 layanan tersebut diatas kita akan dilayani dengan ramah, namun ketika kita mengurus Surat Laporan Kehilangan siap-siap saja dilayani sambil di interogasi layaknya kita seorang penipu. Seperti contoh pertanyaan begini, “Jangan-jangan BPKB-nya kamu gadaikan ya!!! atau Buat jaminan ngutang?”

Saya sudah menjelaskan di awal ihwal kedantangan saya mengurus BPKB ini, tetap saja petugasnya garang sambil mengetik laporan saya. Nah yang lucu lagi saat surat selesai dibuat, saya bertanya berapa biaya administrasi nya? petugas nya bilang “terserah biasanya berapa”, langsung saja (reflek mahasiswa) ambil amplop di tas saya masukan selembar 10 rebuan dan  saya lemkan amplopnya.

Amplop tersebut saya serahkan petugas tadi dan dia berkata, “Berapa ini? sambil mau mengecek isi amplopnya “Kenapa mesti di lem-lem segala, kita itu harus transparan”, “Kurang ini tambah 15 rebu lagi”, ini petugas nyebelin banget ditanya berapa biaya administrasi belibet, dikasih seiklasnya kurang.

Dan ini Ribetnya Syarat Mengurus Kehilangan BPKB Kendaraan deretan prosedur yang harus kita lewati jika ingin punya BPKB lagi.

Apabila Anda kehilangan BPKB, maka berikut beberapa persyaratan pengurusan:

  1. Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
    1. Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
    2. Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
    3. Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
  2. Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
  3. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan
  4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  5. Berita Acara singkat dari Reskrim
  6. Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
  7. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
  8. Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
  9. Bukti telah diumumkan ke Media:
    1. Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
    2. Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
  10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya)
  11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan

Setelah selesai membuat kliping koran laporan berita kehilangan di media dan menyiapkan berkas-berkas lainya saya mendapat kabar baik BPKB motor itu ditemukan Ibuku dilemari ditengah selipan buku.

Tralala … senang-senang gimana gitu, uang makan kepotong buat lapor dan  ngurus ini-itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *