Prosedur Permohonan NPWP Badan Usaha via Online

Permohonan NPWP meliputi kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha yang sedang dijalankan. Jika belum memiliki NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar, pihak tersebut harus segera mengajukannya ke kantor Direktorat Pajak. Apalagi bagi badan usaha yang memiliki banyak kewajiban dalam prosedur tertentu. Seringkali alasan yang dipakai saat belum mengurus permohonan NPWP adalah jarak yang tak memungkinkan ke lokasi kantor Direktorat Pajak.

Nah, untuk mengatasi kendala yang menyebabkan tertundanya prosedur permohonan, kini pemerintah melalui Direktorat Pajak telah menyediakan sistem pendaftaran online yang sangat mudah untuk diikuti alurnya.Hal itu sangat memudahkan badan usaha yang akan mengurus permohonan NPWP secara mudah dan cepat. Hal yang dipersiapkan sebelum mengajukan pendaftaran secara online adalah:

[check_list]
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha. Bisa juga dengan dokumen lain tentang pendirian badan usaha tersebut serta surat keterangan yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut legal dan diakui.
  • Sertakan juga salinan dari kartu NPWP dari salah satu pengurusnya. Bisa juga dengan menyertakan salinan paspor atau surat keterangan tinggal dari pejabat pemerintah setempat, misalnya lurah. Persyararan tersebut biasanya ditujukan bagi warga negara asing yang memiliki usaha di lokasi bersangkutan.
  • Salinan dokumen perijinan usaha yang diberikan oleh lembaga berwenang. Bisa juga dengan menyertakan surat keterangan tempat usaha yang diakui oleh pejabat setempat, misalnya lurah. Selain itu, cantumkan juga salinan lembaran tagihan listrik atau bukti pembayaran selama 4 bulan.
[/check_list]

Sistem pendaftaran online bisa diakses di menu registrasi dalam situs resmi direktorat pajak. Dapatkan formulir di situ, lalu isilah dengan detil dan menjelaskan beberapa hal yang diperlukan. Jangan sampai mengisi dengan tidak benar atau kurang lengkap.

Perhatikan juga detil dari alamat usaha yang bisa dijangkau oleh layanan pos. Setelah itu, unggah semua salinan berkas yang sudah diformat ke bentuk digital. Salinan dalam bentuk kertas juga perlu dikirim ke kantor setidaknya selama dua minggu. Tunggulah semua prosedur dan konfirmasi, dan sebuah badan usaha akan segera mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *