NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebetulnya harus dimiliki oleh setiap orang, baik yang tidak memiliki badan usaha atau memiliki usaha tertentu. Cara pengajuan NPWP sekarang juga sudah dipermudah dengan jalur online. Jadi, tidak menghambat mereka yang tak bisa datang ke kantor Direktorat Pajak pada jam-jam kerja.
Alur pendaftaran secara online pun sangat mudah dan praktis. Kunjungi saja ke situs resmi lalu buka aplikasi e-Registration. Nantinya, calon pendaftar akan mendapatkan formulir yang harus diisi dengan benar dan lengkap. Untuk berkas dokumennya juga harus dipersiapkan dalam salinan digital dan diunggah ke kolom yang dimaksud.
Formulir dan dokumen akan diproses secepatnya, lalu kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan segera dikirimkan ke alamat pemohon. Khusus untuk orang yang kena wajib pajak dan memiliki usaha tertentu, berkas dokumen yang harus dipersiapkan adalah: [check_list]
- Fotokopi KTP/Paspor. Untuk warga asing, harus menyertakan dokumen ijin usaha dari lembaga berwenang. Selain itu, ia juga harus menyertakan salinan keterangan Ijin Tinggal yang masih berlaku.
- Surat keterangan usaha yang dikeluarkan secara resmi dan masih berlaku.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa usaha yang dijalankan merupakan usaha legal dan diakui.
- Salinan lembar tagihan listrik atau bukti pembayarannya.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha.
Dokumen-dokumen tersebut harus dicek keasliannya dan disalin dalam format digital yang jelas. Segala bentuk pemalsuan atau manipulasi digital akan mendapatkan sanksi lebih lanjut dari pihak berwenang. Untuk mengantisipasi pemalsuan, dokumen seharusnya tetap dikirim dalam bentuk salinan fisik yang dikirimkan ke kantor Direktorat Pajak.
Semua berkas dikumpulkan dalam satu tempat dan harus diterima selambat-lambatnya dua minggu setelah pengiriman. Nantinya, semua salinan berkas akan diperiksa lalu diproses satu hari setelah diterima. Pemohon hanya perlu menunggu kepastian atau konfirmasi dari pihak berwenang. Lalu Surat Keterangan Terdaftar berikut dengan kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir. Nah, itulah prosedur pengajuan NPWP untuk wajib pajak yang memiliki usaha secara online. Harap perhatikan setiap detil dan kelengkapan dokumen.