NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Setiap orang seharusnya memiliki nomor Wajib Pajak apalagi kalau memiliki perusahaan. Cara menggunakan NPWP cukup dengan menunjukkannya sebagai tanda pengenal saat melakukan pembayaran. Dengan menggunakan NPWP, diharapkan bahwa prosedur kewajiban bayar pajak bisa berjalan dengan tertib dan lancar.
Prosedur ke Kantor Direktorat Pajak
Lalu bagaimana kalau belum punya NPWP? Buat saja dengan melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Pajak atau via online. Prosedurnya tidak dipungut biaya sama sekali, tapi harus menyiapkan dokumen yang lengkap. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak memiliki/menjalankan usaha, kelengkapannya cukup dengan fotokopi KTP/Paspor. Cukup bawa ke Kantor Direktorat Pajak lalu serahkan ke petugas yang berwenang. Nanti akan diberi formulir dan isilah setiap kolom dengan benar. Prosesnya tidak memakan waktu lama dan kartu NPWP sudah siap.
Prosedur Online
Kadang tidak setiap orang punya waktu untuk mendaftar langsung ke kantor Direktorat Pajak. Apalagi jika harus datang di saat jam kerja. Oleh karena itu, prosedur online disediakan untuk memudahkan registrasi. Silakan kunjungi situs resminya di www.pajak.go.id. Lalu pilih menu aplikasi e-Registration. Formulir bagi zalon pendaftar sudah tersedia di situ dan tinggal diisi. Harap diisi dengan jelas dan khusus untuk alamat harus menyediakan keterangan lengkap supaya bisa dijangkau oleh pos. Untuk fotokopi KTP/Paspor harus disalin dalam bentuk digital (scanning), lalu unggak ke kolom berkas. Jika memungkinkan, sebaiknya tetap mengirim salinan tersebut ke kantor KPP paling lambat dua minggu sudah sampai.
Nah, dokumen akan diproses satu hari setelah diterima di kantor. Untuk prosedur pengiriman kartu dan Surat Keterangan Terdaftar melalui pos tercatat ke alamat yang sesuai dengan formulir. Jika setelah dua minggu lebih dan satu hari belum menerima atau dikonfirmasi tentang NPWP, silakan hubungi lagi kantor tersebut.
Nah, itulah prosedur permohonan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki usaha. Anda bisa memilih registrasi langsung atau melalui internet.
Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
Emang mantap kontennya. Semangat min untuk sering-sering update.
saya diam-diam baca dan share tiap kontenmu lho.