Pekerja Informal MBR Kini Lebih Mudah Memiliki Rumah

Pemerintah kini tengah menggodok rencana rancangan pemberian FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah untuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rencananya, rancangan ini akan sudah mulai dapat diaplikasikan pada tahun 2017 mendatang. Skema pemberian tahap dua ini menyasar MBR dari sektor informal dengan cara beberapa pilihan subsidi berupa tabungan perumahan rakyat dan juga kredit mikro.

Skema tabungan perumahan yang berlaku nantinya adalah pemerintah akan menggulirkan subsidi bagi MBR yang ingin mengajukan cicilan KPR. Syaratnya, pemohon harus membuka tabungan perumahan terlebih dahulu.

Masyarakat akan diminta menunjukkan komitmennya untuk membeli rumah dengan membuka tabungan perumahan. Nantinya pemerintah akan memberi subsidi pembelian rumah. misalnya, pemohon ingin membeli rumah di jual di Bandung dengan harga Rp 100 juta. Ia harus menabung sebesar 5% dari total harga rumah. Pemerintah nanti akan memberikan bantuan Cuma-Cuma sebesar 25%. Sisa sebesar 75% nantinya akan bisa didapatkan dengan memohon kredit ke bank. Jadi, 25% dana dari pemerintah tersebut adalah dana subsidi cuma-cuma.

Pada kredit FLPP yang sudah berjalan, pemerintah memberikan bantuan subsidi kepada MBR melalui bunga tetap cicilan 5%. Sementara untuk skema yang baru tabungan perumahan ini, pemerintah memberikan bantuan dana awal namun bunga cicilan yang mengaju pada perhitungan bunga komersial.

Dengan melihat dana yang masuk ke dalam tabungan perumahan setiap bulannya, maka pihak bank juga akan dapat menghitung dan menilai kemampuan membayar para pekerja informal yang pemasukannya tidak selalu tepat jumlahnya. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki slip gaji.

Sebanyak 5.000 rumah akan dijadikan proyek awal di tahun 2017 nanti. Pemerintah akan menyiapkan dana sebesar Rp 3 Triliun selama3 tahun yang setiap tahunnya akan dinaikkan jumlah rumahnya menjadi 35.000 unit pada tahun 2018, dan 40.000 rumah di tahun 2019.

Namun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sendiri menyebut bahwa skema tabungan perumahan ini berbeda dengan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang nantinya baru akan diluncurkan pada tahun 2018 mendatang. Untuk Tapera, masyarakat diharuskan untuk menabung selama satu tahun terlebih dahulu, dan baru akan diberikan bantuan perumahan di tahun berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *