NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat penting sebagai sarana pengurusan pajak dan beberapa keperluan lainnya. Ada beberapa fungsi penting yang harus diketahui, antara lain:
Sarana pengenal atau identifikasi resmi dari wajib pajak. Jadi, setiap orang hanya memiliki satu NPWP.
[check_list]- Untuk pengawasan administrasi perpajakan.
- Menjaga ketertiban prosedur pembayaran pajak.
- Memenuhi setiap kewajiban perpajakan.
- Memudahkan pelayanan dari lembaga tertentu seperti dokumen impor dan ekspor.
- Syarat pelaporan SPT Masa dan Tahunan. Jika ketahuan tidak memiliki NPWP akan mendapatkan sanksi.
Dengan memahami setiap fungsi di atas, setiap perorangan atau badan usaha seharusnya mempersiapkan prosedur permohonan jika belum memiliki NPWP. Permohonan diajukan ke kantor Direktorat Pajak atau melalui situs resmi dengan mempersiapkan salinan dokumen dalam format digital.
Sebetulnya prosedur pemohonan NPWP sangat mudah, apalagi bagi orang yang tidak memiliki usaha. Cukup dengan membawa fotokopi KTP yang berlaku, lalu berikan saat mendatangi kantor. Prosesnya dengan mengisi formulir yang telah diberikan oleh petugas, lalu mengisinya secara tepat. Setelah sekitar setengah jam atau kurang, kartu NPWP sudah jadi dan tinggal diambil. Hal yang sama juga berlaku ketika badan usaha atau orang yang punya usaha mengajukan permohonan secara langsung. Tetapi harus melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut: [check_list]
- Salinan KTP/ Ijin tempat tinggal bagi warga negara asing.
- Surat keterangan usaha dari lembaga berwenang.
- Surat usaha dan ijin resmi dari pejabat berwenang, minimal lurah.
- Kelengkapan dokumen seperti tagihan listrik selama empat bulan.
Siapkanlah semua dokumen tersebut dalam format digital yang berarti harus discan terlebih dahulu. Setelah itu, akses situs resmi Direktorat Pajak dan masuk ke bagian registrasi. Di sana, pemohon akan mendapatkan formulir yang harus diisi secara rinci. Isilah secara tepat dan sesuai dengan keterangan. Di saat bersamaan, semua dokumen juga harus dikirimkan dalam satu berkas fisik ke kantor secara pos. Setidaknya sudah tiba 14 hari setelah hari pengiriman. Nah, itulah fungsi dan tata cara pengajuan NPWP secara online.