Cara Mengurus Balik Nama Sertipikat Dengan Ahli Waris

Cara Mengurus Balik Nama Sertipikat Dengan Ahli Waris merupakan hal yang akan kita bahas dalam artiel kali ini. sesungguhnya tata cara balik nama sertifikat dengan ahli waris tidaklah rumit, namun perlu diperhatikan beberapa hal yang cukup krusial. hal tersebut bukanlah sesuatu yang sulit, namun harus dipenuhi dalam proses balik nama sertifikat yang dilakukan.

Persetujuan Dari Semua Ahli Waris

Dalam mengurus sertipikat balik nama dengan ahli waris hal pertama yang perlu di perhatikan adalah pewaris yang dipercayakan. Balik nama sertipikat hanya dapat dilakukan kepada ahli waris yang telah ditunjuk sesuai dengan kuasa yang telah diberikan oleh yang mewariskan. Selain itu dalam membuat balik nama sertifikat, pewaris yang lainnya (bila ada lebih dari satu orang ahli waris) harus juga memberikan persetujuan atas hal tesebut, karena menurut hukum, ahli waris yang lainnya juga memiliki hak atas tanah, bangunan atau properti tersebut. Apabila pewaris merupakan penjual (dalam peoses jual beli tanah/properti) maka anda harus ,mengantongi Akta Jual Beli atau AJB agar dapat mengurus balik nama sertifikat. Akta Jual Beli merupakan surat bukti adanya transaksi jual beli atas tanah/properti yang tercantum di dalamnya, sehingga Akta Jual Beli ini dapat dikatakan sebagai tanda atas pemindahan kekuasaan atas aset yang dimaksud.

Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah Warisan

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah/rumah anda harus melakukannya di kantor Badan Pertanahan Negara (PBN). Untuk melakukan hal tersebut anda harus memnyiapkan surat-surat yang dibutuhkan. Persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses balik nama properti warisan antara lain adalah

  1. Surat pernyataan waris oleh yang mewariskan dengan dua saksi yaitu lurah dan camat yang dibuktikan dengan dibubuhkannya tanda tangan keduanya. Kekuatan surat ini dibuktikan dengan adanya materai 6000 serta tanda tangan orang yang mewariskan pada surat tesebut.
  2. Fotocopi surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisr oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
  3. Bila ahli waris lebih dari satu maka perlu dilampirkan fotocopi KTP semua ahli waris sebagai bukti persetujuan.
  4. Apabila ahli waris merupakan anak dibawah umur, maka harus dilengkapi akte kelahiran dan ditandatangani oleh wali yang telah ditunjuk dengan nama anak tersebut tetap harus tercantum dalam surat.
  5. SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masih berlaku.
  6. Fotocopi surat kematian pewaris dari desa atau kelurahan.

Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan maka selanjutnya administrasi pengurusan balik nama sertifikat ini dibayarkan melalui bank yang telah ditunjuk. Setelah itu surat bukti pembayaran juga dilampirkan sebagai pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan.

Balik nama Sertifikat Tanah/Rumah warisan yang Dibeli

Sama dengan pengurusan balik nama sertifikat properti warisan, dalam proses balik nama sertifikat tanah dari proses jual beli juga harus anda lakukan di kantor BPN. Hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kepemilikan tanah/rumah warisan baikklah sudah dalam nama si penjual, sehingga proses jual beli nantinya dapat lebih berkekuatan hukum. Dalam proses balik nama sertifikat ini, digunakan hukum agraria. Hukum tersebut merupakan hukum yang berlaku atas semua tanah yang terdapat diseluruh Indonesia. Dalam hukum ini dinyatakan bahwa asas terang dan tunai harus telah terpenuhi terlebih dahulu. Hal ini dibuktikan melalui Akta Jual Beli, yang mengakibatkan Akta Jual Beli merupakan syarat dalam pengurusan balik nama sertifikat ini. pembuatan Akta Jual Beli ini dapat dibuat oleh PPAT atau notari untuk kemudian dijukan ke BPN. Persyaratan yang harus ikut dilampirkan antara lain:

  1. Sertifikak asli dari tanah/rumah.
  2. Fotokopi kartu identitas penjual suami dan istri (KTP dan KK).
  3. Fotokopi kartu identitas pembeli suami dan istri (KTP dan KK).
  4. Fotokopi SPPT PBB.
  5. Fotocopi PBB 5 tahun terakhir.

Setalah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan diatas maka selanjutnya anda harus membayar biaya administrasi balik nama sertifikat sehingga proses balik nama dapat diproses.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi pembaca mengenai Cara Mengurus Balik Nama Sertipikat Dengan Ahli Waris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *