Apa Itu Pencurian Dengan Kekerasan

Tingkat pengangguran yang semakin tinggi akan semakin meningkatkan tingkat kriminalitas, untuk itu kita patut waspada dan menjaga diri. Harapannya tidak akan terjadi kejahatan yang akan menimpa diri kita. Ada berbagai jenis tindakan kriminal, nah pembahasan kali ini adalah tentang apa itu pencurian dengan kekerasan.

Tingkat Kriminalitas di Indonesia

Tingkat kriminalitas di Indonesia adalah rangking ke 68 dari sebanyak 147 negara, itu data tahun 2015. Sedangkan menurut hasil data tahun 2016 jumlah kejahatan yang terjadi di Indonesia ialah terdapat sebanyak 357.197 kasus. Data tahun 2017 menyatakan bahwa di Indonesia ini tiap 1 menit 28 detik terjadi 1 kasus kejahatan kriminal,

Negara Dengan Tingkat Kriminalitas Terendah

Berikut ini adalah peringkat tingkat kriminalitas yang rendah di beberapa negara di dunia.

Swiss

Negara yang terkenal sebagai negara teraman di dunia adalah Swiss. Kriminalitas jarang terjadi di Swiss, kalau ada maka pelakunya biasanya adalah turis dari luar Swiss, bukan penduduk lokal Swiss sendiri.

Singapura

Tingkat kriminalitas di Singapura adalah di kisaran 0,3 kasus kejadian kriminalitas per seratus ribu orang. Singapura menetapkan hukuman yang keras dan tegas terhadap setiap tindakan kriminal yang terjadi di negaranya.

Hongkong

Tingkat kriminalitas di Hongkong ini adalah di kisaran 0,2 kasus pembunuhan per seratus ribu orangnya.

Bahrain

Beda lagi dengan Bahrain, di negara ini keamanannya sangat ketat, untuk tiap seratus ribu rumah penduduk disediakan sejumlah sekitar dua ribu orang anggota polisi.

Luxemburg

Angka kriminalitas di Luxemburg sempat hampir mencapai angka 0, antara lain akibat rendahnya tingkat kepadatan penduduknya, yakni  per 2.589 meter persegi terdapat enam ratus ribu penduduk.

Jepang

Angka kriminalitas di Jepang juga rendah yakni berkisar 0,4 kasus kejadian kejahatan di setiap seratus ribu penduduk, padahal jumlah penduduk Jepang sangat padat, terutama Tokyo. Negara menyediakan 200 personil polisi per 100.000 rumah.

Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan atau Curat

Pencurian dengan kekerasan atau curat atau bahasa umumnya disebut sebagai perampokan adalah suatu tindakan pencurian atau pengambilalihan hak milik secara paksa disertai kekerasan. Suatu tindakan dikatakan sebagai pelanggaran, atau tindakan pidana yang melawan hukum, jika dilarang oleh aturan pidana, melawan hukum,  merugikan masyarakat, dan pelakunya diancam pidana. Sesuai pasal 365 KUHP hal itu dilakukan dengan disertai perbuatan kekerasan dan/atau disertai dengan ancaman tindak kekerasan, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan itu tidak berdiri sendiri melainkan ada kaitan dan peranannya dengan tindak kejahatan pokoknya  yakni pencurian.

Unsur-unsur Tindakan Pencurian Dengan Kekerasan

Suatu kasus pencurian dapat digolongkan sebagai pencurian dengan kekerasan jika terdapat unsur-unsur seperti adanya pemaksaan disertai ancaman dan kekerasan terhadap orang lain, yakni agar orang itu menyerahkan barang miliknya baik seluruhnya atau sebagian, atau barang milik orang lain, atau agar orang itu mengakui berhutang atau meniadakan hutang, demi untuk menguntungkan dirinya atau pihak lain secara melawan hukum. Makna memaksa itu ialah melakukan tekanan  sedemikian rupa, sehingga orang lain mau melakukan sesuatu hal yang tidak dikehendakinya atau berlawanan dengan kehendaknya sendiri. Makna barang ialah suatu benda yang dapat berwujud uang, perhiasan, pakaian, kendaraan dan sebagainya termasuk juga hewan dan benda-benda yang tak berwujud misalnya aliran air, listrik dan lain sebagainya. Makna melakukan kekerasan ialah mempergunakan kekuatan atau tenaga jasmani sekuatnya dengan secara tidak sah, yakni seperti melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan, atau dengan menggunakan senjata, beraneka ragam senjata, menyepak, melakukan penendangan dan lain-lain hingga menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan tersebut dapat  merasa sakit.

Hukuman Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Sebagaimana diatur pada Pasal 365 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan hukuman sebagai berikut, sesuai bunyi lengkap pasal dan ayatnya.

(1) Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya:

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

Ke 1 : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan

Ke 2 : Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan secara bersekutu

Ke 3 : Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Ke 4 : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat

(3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Demikian pembahasan kita kali ini tentang apa itu pencurian dengan kekerasan atau curat. Jadi jika terjadi tindak kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan tersebut, maka segeralah lapor ke polisi, dan jangan menggunakan kekerasan balik jika situasinya tidak memungkinkan, berikan laporan selengkapnya sehingga pelakunya dapat segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *